LEBAK, - Jabatan direktur RSUD Malingping dipertanyakan oleh aktivis, pasalnya jabatan tersebut terlalu lama dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang seharusnya hanya sementara.
"Kami mempertanyakan kenapa direktur RSUD Malingping dijabat terlalu lama oleh Plt, kalau ga salah sampai sekarang sudah sekitar 5 tahun, " ujar Robi Teguh mempertanyakan, Selasa 17 Januari 2023.
Sementara itu, Eman Sudarmanto dari LSM GNPK-RI mengatakan, meskipun jabatan Plt dapat diperpanjang, namun tidak selama itu dan pihaknya meminta agar jabatan Direktur RSUD Malingping segera definitif.
"Ada kendala apa sehingga terlalu lama dijabat Plt, apakah tidak ada yang mau, tidak ada SDM nya atau kenapa?. Walaupun dapat jabatan Plt dapat diperpanjang, tapi tidak selama itu, kita minta agar jabatan tersebut segera definitif, " Kata Eman, Rabu 18 Januari 2023.
Terpisah, Humas RSUD Malingping, dr. Gindo Asmara, ketika dikonfirmasi mengenai sudah berapa lama jabatan Direktur dan kendala jabatan tersebut terlalu lama dijabat Plt, menuturkan perihal tersebut diluar kewenangannya dan dapat dipertanyakan ke level birokrasi yang lebih tinggi.
"Plt direktur kalau tidak salah sudah sekitar 6-7 tahun. Mengenai kendala pengisian jabatan direktur RSUD Malingping oleh Plt dapat ditanyakan ke Dinkes Provinsi Banten, BKD, Sekda atau Gubernur karena diluar wewenang kami. Adapun untuk SK Plt, yang menandatangani langsung oleh gubernur, bukan pihak Dinkes, " ujarnya ketika ditemui diruangannya.
dr. Gindo pun menjelaskan bahwa di tahun 2023, ada sekitar 3 jabatan yang akan kosong karena 3 orang pada posisi tersebut memasuki masa pensiun.
"Untuk tahun ini pun 3 jabatan di jajaran RS Malingping akan mengalami kekosongan, 2 jabatan Kabid dan 1 jabatan Kasi. Hal ini karena orang-orang pada posisi tersebut akan pensiun di tahun ini, " ungkapnya.
Baca juga:
Wapres RI ke Sulsel Bahas MPP dan UMKM
|
Informasi yang diterima, Plt Direktur RSUD Malingping dijabat oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr. Ati Pramudji. Sedangkan Nana dari pihak BKD Banten ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger perihal jabatan Plt direktur RSUD Malingping, sedang tidak aktif.
Jika dilihat dari dasar hukum Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2019 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dan Peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya.
PNS yang ditunjuk sebagai Plt melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.***